Pembinaan Grade dan Syaratnya

Pembinaan Grade dan Level Kompetensi
Pembinaan grade dan kompetensi dapat dilihat pada table dibawah ini.:

 
·   Pembinaan berupa kenaikan Level Kompetensi diberikan kepada Pegawai yang telah mendapatkan sertifikat kelulusan Diklat Penjenjangan.
·         Persyaratan kelulusan Diklat tidak diberlakukan kepada: 
  1.     Pegawai (Basic) yang akan menduduki Jabatan Fungsional V(persyaratan diganti: pemenuhan kriteria talenta dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
    2. Pegawai (Basic) yang akan menduduki Jabatan Supervisori Dasar(persyaratan diganti dengan lulus Uji Portofolio Kompetensi (UPK).
    Pegawai yang memiliki sisa masa kerja maksimal 1 (satu) tahun, terhitung dari tanggal 1 Januari atau 1 Juli saat yang bersangkutan akan naik level kompetensinya. (persyaratan diganti dengan lulus UPK).
·         Penetapan Kenaikan Level Kompetensi bagi Pegawai yang telah memenuhi persyaratan diberlakukan pada 1 Januari atau 1 Juli.
·        
Pegawai yang belum lulus Diklat Penjenjangan diberikan hak mengikuti Diklat Penjenjangan paling banyak 3 (tiga) kali pada Level Kompetensi yang sama, yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Dalam hal Pegawai tidak lulus Diklat Penjenjangan sampai dengan 2 (dua) kali atau Pegawai tidak lulus UPK, maka kriteria talenta Atasan Langsung Pegawai yang merekomendasikan setelah Pegawai mengikuti adalah maksimal Potensial pada 1 (satu) semester berikutnya

Pembinaan Grade
  • Grade = peringkat dari suatu level kompetensi individu yang dibedakan atas dasar kemampuan mengakuisisi kompetensi pada suatu level kompetensi
  • Grade terdiri atas 40 Skala Grade
  • Sebagai penghargaan atas masa kerja Pegawai, pembinaan Skala Grade berupa pemindahan 1 (satu) Skala Grade ke skala di samping kanan, setiap 1 (satu) tahun sekali, yang diberlakukan pada tanggal 1 Januari, diberikan kepada Pegawai, kecuali Pegawai Baru yang diangkat setelah tanggal 1 Juli tahun sebelumnya
  • Kenaikan Grade hanya diberikan maksimum 1 (satu) Grade dan dilaksanakan pada 1 Januari atau 1 Juli, setelah Pegawai memenuhi persyaratan perolehan kriteria talenta
  • Persyaratan Pegawai yang berhak mendapatkan kriteria talenta adalah aktif bekerja minimal 3 (tiga) bulan kerja pada periode semester berjalan dan tidak berhenti bekerja selama periode semester berjalan
  • Pegawai yang berhenti bekerja pada tanggal 1 Januari atau 1 Juli tidak mendapatkan kriteria talenta dan pemindahan skala Grade.
  • Bagi Pegawai yang mendapat kenaikan Grade, maka posisi Grade naik, sedangkan posisi Skala Grade tetap
  • Pegawai yang tidak memenuhi persyaratan kelulusan Diklat Penjenjangan sampai dengan 3 (tiga) kali hanya diberikan pembinaan Skala Grade
  • Pegawai yang ditahan pihak yang berwajib, yang di kemudian hari dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diberikan rehabilitasi berupa kriteria talenta terakhir sebelum Pegawai menjalani penahanan 

 Persyaratan Kenaikan Grade