Pemeliharaan Kesehatan Pegawai
- Pegawai, keluarga pegawai (isteri/ suami/ anak) mendapat bantuan pemeliharaan kesehatan.
- Batas usia anak 25 th, tidak/ belum pernah kawin/ tdk mempunyai penghasilan sendiri/ masih menjadi tanggungan pegawai.
- Rawat inap paling rendah fasilitas kelas II
- Biaya rawat jalan ditanggung 100 % dengan cara restitusi.
- Penyalahgunaan fasilitas kesehatan dikenakan sanksi hukuman disiplin.
- Pemeriksaan & pengobatan oleh dokter umum/ dokter gigi
- Pemeriksaan & pengobatan oleh dokter spesialis, tdk termasuk perawatan wajah & kecantikan.
- Pemeriksaan & pengobatan dokter spesialis, tdk termasuk bedah plastik kecuali akibat kecelakaan dinas.
- Pertolongan persalinan atau gugur kandung atas indikasi medis.
- KB & imunisasi/ vaksinasi program Pemerintah & bedah minor/ khitan.
- Alat rehabilitasi utk mengembalikan fungsi tubuh seoptimal mungkin.
- Peningkatan kesehatan Pegawai yg diselenggarakan secara massal.
- Pemeriksaan kesehatan berkala bagi pegawai yg bertugas di tempat yg berpotensi bahaya.
- Pemeriksaan kesehatan berkala (umum) bagi pegawai yg usianya telah mencapai 40 tahun lebih.
Yang Tidak Ditanggung
- Biaya pengobatan akibat penyalahgunaan obat (narkoba)
- Percobaan bunuh diri
- Perawatan wajah (skin care)
- Bedah plastik (kosmetik) yg bukan kecelakaan dinas
- Pengobatan penyakit AIDS
- Kesehatan yg tdk termasuk standar perawatan baku (terapi ozon)
- Pengobatan non medis
JENIS BANTUAN KESEHATAN
- Rawat jalan
- Rawat inap
- Pemeriksaan kehamilan
- Pertolongan persalinan sampai dengan anak ketiga
- Pemeriksaan penunjang atau pemeriksaan untuk peneguhan diagnosa.
BANTUAN KACAMATA
Perseroan memberikan bantuan kacamata
kepadaPegawai, berdasarkan rekomendasi dokter
yang mengharuskan menggunakan kacamata.
- Bantuan kacamata pertama dg dioptri minimal minus 0,50 atau plus 0,50, penggantian berikutnya dioptri berubah minimal 0,25.
- Bantuan lensa & bingkai kacamata
Rp. 1.000.000,-, lensa Rp. 500.000,- & bingkai Rp. 500.000,-.
- Penggantian bingkai kacamata diberikan dalam hal Pegawai ybs telah menerima bantuan bingkai kacamata yang terakhir paling sedikit selama 3 (tiga) tahun.
- Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai dengan hak pensiun, dapat diberikan bantuan kacamata 1 (satu) kali selama pensiun.
Layanan Kesehatan PLN Cabang Bangka ;
1. Rumah Sakit Pusat Pelayanan Medik Bakti Timah
Alamat : Jl. Bukit Baru Pangkalpinang 33121, Telp.0717.424212
2. Dr. A. Agus Mulyadi, Sp. Pd
Alamat : Jl. Jendral A. Yani No.96 Pangkalpinang
3. Apotik Kimia Farma
Jl. Mayor Syafrie Rahman-Komplek RSU. Pangkalpinang Telp./Fax.0717-423012-436762