Bantuan Kesehatan

Pemeliharaan Kesehatan Pegawai
  1. Pegawai,  keluarga pegawai (isteri/ suami/ anak) mendapat bantuan pemeliharaan kesehatan.
  2. Batas usia anak 25 th, tidak/ belum pernah kawin/ tdk mempunyai penghasilan  sendiri/ masih menjadi tanggungan pegawai.
  3. Rawat inap paling rendah fasilitas kelas II
  4. Biaya rawat jalan ditanggung 100 % dengan cara restitusi.
  5. Penyalahgunaan fasilitas kesehatan dikenakan sanksi hukuman disiplin.
  6. Pemeriksaan & pengobatan oleh dokter umum/ dokter gigi
  7. Pemeriksaan & pengobatan oleh dokter spesialis, tdk termasuk perawatan wajah & kecantikan.
  8. Pemeriksaan & pengobatan dokter spesialis, tdk termasuk bedah plastik kecuali akibat kecelakaan dinas.
  9. Pertolongan persalinan atau gugur kandung atas indikasi medis.
  10. KB & imunisasi/ vaksinasi program Pemerintah & bedah minor/ khitan.
  11. Alat rehabilitasi utk mengembalikan fungsi tubuh seoptimal mungkin.
  12. Peningkatan kesehatan Pegawai yg diselenggarakan secara massal.
  13. Pemeriksaan kesehatan berkala bagi pegawai yg bertugas di tempat yg berpotensi bahaya.
  14. Pemeriksaan kesehatan berkala (umum) bagi pegawai yg usianya telah mencapai  40 tahun lebih.

Yang Tidak Ditanggung
  • Biaya pengobatan akibat penyalahgunaan obat (narkoba)
  • Percobaan bunuh diri
  • Perawatan wajah (skin care)
  • Bedah plastik (kosmetik) yg bukan kecelakaan dinas
  • Pengobatan penyakit AIDS
  • Kesehatan yg tdk termasuk standar perawatan baku (terapi ozon)
  • Pengobatan non medis


JENIS BANTUAN KESEHATAN
  • Rawat jalan
  • Rawat inap
  • Pemeriksaan kehamilan
  • Pertolongan persalinan sampai dengan anak ketiga
  • Pemeriksaan penunjang atau pemeriksaan untuk peneguhan diagnosa.
BANTUAN KACAMATA
Perseroan memberikan bantuan kacamata
kepadaPegawai, berdasarkan rekomendasi dokter
yang mengharuskan menggunakan kacamata.
  • Bantuan kacamata pertama dg dioptri minimal minus 0,50 atau plus 0,50, penggantian berikutnya dioptri berubah minimal 0,25.
  • Bantuan lensa & bingkai kacamata
                Rp. 1.000.000,-, lensa Rp. 500.000,- & bingkai Rp. 500.000,-.
  • Penggantian bingkai kacamata diberikan dalam hal Pegawai ybs telah menerima bantuan bingkai kacamata yang terakhir paling sedikit selama 3 (tiga) tahun.
  • Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai dengan hak pensiun, dapat diberikan bantuan kacamata 1 (satu) kali selama pensiun.

Layanan Kesehatan PLN Cabang Bangka ;
1.       Rumah Sakit Pusat Pelayanan Medik Bakti Timah
Alamat : Jl. Bukit Baru Pangkalpinang 33121, Telp.0717.424212
2.       Dr. A. Agus Mulyadi, Sp. Pd
Alamat : Jl. Jendral A. Yani No.96 Pangkalpinang
3.       Apotik Kimia Farma
Jl. Mayor Syafrie Rahman-Komplek RSU. Pangkalpinang Telp./Fax.0717-423012-436762