Cuti Pegawai


Jenis Cuti
a.       Cuti tahunan,
b.      Cuti besar,
c.       Istirahat karena sakit,
d.      Cuti bersalin,
e.      Cuti gugur kandung dan cuti haid,
f.        Cuti tidak masuk kerja karena alasan penting,
g.       Cuti diluar tanggungan perseroan.
Cuti Tahunan
1.       Cuti tahunan diberikan kepada pegawai yg telah bekerja terus menerus selama 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai pegawai  percobaan, lamanya cuti 12 (dua belas) hari kerja.
2.       Pegawai diijinkan tidak masuk kerja 1 (satu) hari karena alasan penting dlm satu bulan & tdk diperhitungkan dengan hak cuti tahunan.
3.       Pegawai yg mendapat hak cuti tahunan diberikan tunjangan cuti tahun sebesar 100 % penghasilan tetap pada bulan jatuh tempo cuti tahunan
Penghasilan Pegawai Selama Cuti
  • Pegawai yang menjalani cuti, Penghasilan tetapnya dibayarkan
  • Pegawai yang menjalani cuti, Penghasilan tidak tetap yang terkait dengan jabatannya dibayarkan :
-           Selama 1 (satu) bulan pertama diberikan
-          Penghasilan tidak tetap
-          Bulan ke 2 tidak diberikan sampai ybs kembali  bertugas dan menempati posisi semula.

Klik disini Untuk Izin Cuti Tahunan 
Setelah itu diserahkan kebagian SDM

CUTI BESAR
  1.   Pegawai yang telah 6 th bekerja sejak capeg/ pegawai, diberikan cuti besar selama  3 bln.
  1. Cuti besar diberikan untuk setiap 6 (enam) tahun masa kerja.
  2. Masa kerja yg tidak dihitung utk menetapkan cuti besar :
     a.      Istirahat  sakit  lebih dari 3 bulan
b.      Diberhentikan sementara/ skorsing
c.       Cuti di luar tanggungan Perseroan 

4.  Pegawai yg berhak mendapat cuti besar diberikan tunjangan cuti besar sebesar 4 (empat) kali penghasilan tetap.
  1. Lamanya Cuti Besar adalah 3 (tiga) bulan, pegawai yang masih berhak atas Cuti Besar maka hak Cuti Tahunannya menjadi gugur.
  2. Pelaksanaan Cuti Besar dapat dilaksanakan baik sekaligus atau secara bertahap paling sedikit 15 (lima belas) hari kalender dalam kurun waktu s/d 2 tahun sejak jatuh tempo Cuti Besar dan diajukan paling cepat 1 bulan sebelum pelaksanaan Cuti Besar 
Klik Disini Untuk Izin Cuti Besar 
Setelah itu diserahkan kebagian SDM
    Cuti Sakit
    • Pegawai yg menderita sakit berhak atas istirahat karena sakit.
    • Pegawai yg tdk masuk kerja karena sakit 1 – 2  hari harus memberitahukan kepada atasan langsungnya.
    • Pegawao yg tdk masuk kerja karena sakit 3 – 14 hari harus memberitahukan kepada atasan langsungnya dgn melampirkan surat keterangan Dokter.
    • Pegawai yg menderita sakit selama 15 hari s/d  6 bulan harus memberitahukan kepada atasan melampirkan surat keterangan Dokter yg menyatakan perlunya perpanjangan cuti sakit.
    • Cuti sakit dpt diperpanjang maksimal 2 tahun, secara periodik diuji Tim Dokter MPK & ada peluang untuk sembuh.
    • Dua tahun tdk sembuh, peg diberhentikan dgn hormat karena uzur/ cacat.

    Cuti Haid dan Cuti Gugur Kandungan
    • Pegawai wanita tdk boleh diwajibkan bekerja pd hari pertama & kedua haid.
    • Pegawai yg mengalami gugur kandungan dapat diberikan istirahat paling lama 1,5 bln dengan menerima penghasilan penuh

    Cuti Bersalin
    • Cuti bersalin diberikan untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga dilaksanakan berdasarkan perkiraan persalinan dari dokter/bidan, selama 3 bulan.
    • Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin, hak cuti tahunan yang bersangkutan menjadi gugur.
    • Hak menyusui anak diberikan setiap pegawai perempuan yang anaknya menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknnya, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja dengan ketentuan dilaksanakan dilingkungan tempat kerja.

    Cuti karena alas an penting
    Ijin karena alasan penting diberikan kepada
    pegawai, apabila :
    a.       Pegawai yang melangsungkan pernikahan, pegawai yang mengawinkan anaknya, anggota keluarga meninggal dunia yaitu Isteri/Suami, orang tua/mertua atau anak diberikan cuti selama 3 (tiga) hari kerja dan ditambah waktu  perjalanan paling banyak  12  (dua belas) hari.
    b.      Saudara kandung pegawai melangsungkan pernikahan, Isteri pegawai melahirkan anak, anak pegawai di khitan, membaptiskan anak dan saudara kandung pegawai meninggal duniadiberikan cuti selama 2 (dua) hari kerja dan ditambah waktu perjalanan paling lama 12 hari.
    c.       Melaksanakan ibadah haji.

    CUTI DI LUAR TANGGUNGAN PERSEROAN
    a.       Pegawai telah mempunyai masa kerja terus menerus minimal selama 5 (lima) tahun.
    1. Kepentingan pribadi yg penting & mendesak : mengikuti suami/ istri pendidikan di LN/ mutasi ke kota lain.
    2. Lama cuti paling sedikit 1 (satu) tahun, paling lama 2 (dua) tahun, & dpt diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
    3. Selama menjalankan cuti, hak-hak kepegawaian tdk diberikan & fasilitas Perseroan dikembalikan.
    4. Cuti di luar tanggungan Perseroan bukan hak Pegawai, ijin diberikan sesuai pertimbangan kebutuhan Perseroan.
    5. Masa menjalani cuti tdk dihitung sebagai masa kerja utk menghitung ; kenaikan berkala, kenaikan reguler, cuti besar, penghargaan kesetiaan kerja & masa kerja pensiun
    Klik disini Untuk Surat Izin Cuti
    Setelah itu diserahkan kebagian SDM