Jalur Karir


Diklat Penjenjangan terdiri atas:
  • Executive Education (EE), dilaksanakan oleh:
      • Pegawai yang sedang atau akan menduduki Jabatan Struktural dengan persyaratan KKJ di atas level kompetensinya; atau
      • Pegawai yang akan menduduki Jabatan Struktural, baik jenjang jabatan yang sama maupun yang akan menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi; atau
      • Pegawai yang menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (PLT).
  • Strategic Specialist Education (SSE), dilaksanakan oleh Pegawai yang berada pada Grade tertinggi pada suatu level kompetensi dan akan menduduki Jabatan Fungsional.
Persyaratan mengikuti Diklat Penjenjangan adalah :
  • rekomendasi dari Unit atau Atasan Langsung berdasarkan prioritas yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan; dan
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
  • persyaratan kompetensi:
Ø  mempunyai sertifikasi dari lembaga terakreditasi nasional/internasional sesuai dengan sebutan jabatan dan atau sebutan profesinya; atau
Ø  mempunyai karya inovasi yang memperoleh penghargaan dalam lingkup kompetensi yang dipersyaratkan. Dalam hal karya inovasi merupakan hasil tim, maka anggota tim yang diakui adalah yang menjadi kontributor utama; atau
Ø  membuat makalah tentang Kontribusi Individu Pegawai atas keberhasilan peningkatan kinerja operasional di Unit Kerjanya, serta melakukan knowledge sharing atas makalahnya dengan mempresentasikan pada Komite Appraisal sesuai kewenangannya, atau minimal di Komunitas Praktisi/Community of Practice (CoP) di Unit Kerjanya; atau
Ø  lulus minimal 4 (empat) Diklat Profesi di bidangnya. 
·         Pegawai yang telah lulus SSE di level kompetensinya, tetap wajib lulus EE, jika menjadi kandidat untuk menduduki Jabatan Struktural.
  • Pegawai tidak perlu mengikuti SSE untuk naik Level Kompetensi, dalam hal Pegawai telah lulus EE setara level kompetensi yang dituju.
  • Pegawai yang telah lulus EE sebelum berada pada Grade tertinggi dapat naik Level Kompetensi pada 1 (satu) semester setelah menduduki Grade tertinggi tersebut.
  • Masa berlaku sertifikat kelulusan EE adalah 2 tahun sejak tanggal berlaku sertifikat tersebut atau sejak diberlakukannya Keputusan ini.
  • Perpanjangan masa berlaku sertifikat EE dilakukan setiap tahun melalui persyaratan kelulusan leadership web-based training.
  • Persyaratan mengikuti UPK adalah sebagai berikut:
  • rekomendasi dari Unit atau Atasan Langsung; dan
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
  • memenuhi persyaratan kriteria talenta yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan;
  • memenuhi persyaratan kompetensi yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
  • Ketentuan UPK adalah sebagai berikut:
  • Jika hasil UPK menunjukkan kompetensi Pegawai memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan (KKJ) yang diduduki, Pegawai diberikan kenaikan Grade;
  • Jika kenaikan Grade lebih dari 1 (satu), maka kenaikan Grade dapat dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali setiap kenaikan 1 (satu) Grade, dengan ketentuan Pegawai yang bersangkutan sanggup mempertahankan kriteria talenta Luar Biasa/Sangat Potensial/Sangat Optimal, serta kenaikan Grade tersebut dibatasi maksimal  2 (dua) Grade di atas Grade sebelum mengikuti UPK, dan hanya berlaku 1x sepanjang riwayat jabatannya;
  • Jika hasil UPK menunjukkan Kompetensi Pegawai di bawah Grade terakhir Pegawai, maka Kriteria Talenta selama 1 tahun sejak UPK tidak dapat digunakan untuk Kenaikan Grade.
  • Mutasi terdiri atas :
  • Promosi;
  • Rotasi;
  • Demosi.
  • Promosi à merupakan alih tugas dari satu Jabatan ke Jabatan lain yang memiliki persyaratan Kebutuhan Kompetensi Jabatan dan persyaratan Level Kompetensi lebih tinggi;
  • Rotasi à alih tugas dari satu Jabatan ke Jabatan lain yang memiliki persyaratan Kebutuhan Kompetensi Jabatan dan persyaratan Level Kompetensi yang sama;
  • Rotasi termasuk alih tugas yang menempatkan Pegawai pada Jenjang Jabatan yang lebih rendah karena :
  • keterbatasan formasi jabatan dan atau
  • karena kebutuhan organisasi Perseroan yang tidak menyebabkan Pegawai mengalami penurunan Grade dengan persetujuan Pegawai yang bersangkutan;
  • Demosi à alih tugas dari satu Jabatan ke Jabatan lain yang memiliki persyaratan Kebutuhan Kompetensi Jabatan dan persyaratan Level Kompetensi yang lebih rendah, yang disebabkan oleh :
  • Tidak tercapainya syarat kinerja minimum; atau
  • Menjalani hukuman disiplin Pegawai; atau
  • Mutasi atas permintaan sendiri bila tidak tersedia Formasi Jabatan dan Formasi Tenaga Kerja yang sesuai.
  • Demosi tidak menyebabkan Pegawai mengalami penurunan Grade;
  • Masa jabatan Pegawai dalam Jabatan Struktural paling lama 4 (empat) tahun pada fungsi/bidang dan unit serta tempat yang sama tanpa dipengaruhi oleh perubahan tingkat organisasi unit;
  • Batas maksimal Pegawai menduduki Jabatan Struktural dalam Jenjang Jabatan yang sama adalah  3 (tiga) kali;